Sebanyak dua peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan lulus terpaksa harus dibatalkan. Keputusan itu diambil lantaran masa kerja keduanya sebagai tenaga honorer belum sampai dua tahun.
- Pemkab Empat Lawang Siap Bagikan 200 Paket Sembako di Wilayah Rawan Pangan
- Bagikan 350 Kupon, Polres Lubuklinggau Kurban Empat Ekor Sapi
- Mentan RI Bakal Panen Sawit dan Resmikan Pabrik di Muba
Baca Juga
"Dua orang tersebut sudah kami laporkan ke BKN. Mereka tidak memenuhi persyaratan, yaitu masa kerja sebagai honorer belum sampai dua tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Edhy Haryono.
Dia mengatakan, masa kerja minimal dua tahun menjadi syarat bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk mengikuti seleksi PPPK. Terkait temuan itu, Edhy mengaku akan menelusuri persyaratan honorer lainnya. "Kami akan telusuri apakah masih ada PPPK yang lulus tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
Edhy juga mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap peserta yang tidak memenuhi persyaratan. "Kalau memang ada yang tidak memenuhi persyaratan, jangan segan untuk melapor ke kami," terangnya.
Diketahui, Pemkab Banyuasin sudah melakukan seleksi kompetensi pada tanggal 22-24 November 2023 lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2022, pada 2023 lalu terbuka lowongan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 1.160 dan guru sebanyak 1.536 orang.
Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim sebelumnya menegaskan Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk melaksanakan seleksi PPPK secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta kepada para peserta tes untuk tidak percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
- 12 Desa di Muratara Jadi Wilayah Terparah Terhempas Banjir Bandang
- Pj Bupati Banyuasin Bakal Bawa Persoalan Inventarisasi Aset Tanah Pertamina ke Menteri ATR/BPN
- Tak Ingin Jalan Alami Kerusakan, Gubernur Sumsel Minta Mobil Double Ban di OKU Timur Jangan Overload