Keluarkan Surat Edaran, Pj Wali Kota Palembang Larang Main Petasan Selama Ramadan

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, telah mengeluarkan edaran yang melarang penggunaan dan peredaran petasan selama bulan Ramadan dan juga di hari-hari biasa. 


Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai peraturan Wali Kota Palembang.

Cherly Panggar Besi, Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, menjelaskan bahwa larangan ini ditegaskan untuk mengingatkan masyarakat menjelang Ramadan.

Menurutnya, petasan tidak hanya dilarang saat bulan Ramadan tetapi juga pada hari-hari biasa. Pihak berwenang telah menyiapkan sanksi bagi siapa pun yang nekat menjual atau menggunakan petasan.

“Jika ada yang nekat menjual petasan, kami akan melakukan penyitaan terhadap petasan yang dijual,” tegas Cherly.

Satpol-PP Palembang akan terus melakukan pengawasan dengan memantau keberadaan petasan di setiap penjuru wilayah Palembang. Mereka juga akan mengoptimalkan tim untuk melakukan razia terhadap pedagang petasan.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Palembang untuk menciptakan suasana yang aman dan tenteram selama bulan Ramadan. Sebelumnya, Pemkot juga telah menutup tempat hiburan malam (THM) selama sebulan penuh selama bulan Ramadan dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang diwajibkan untuk tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan boleh buka kembali dua hari setelah Lebaran. Pihak berwenang menegaskan bahwa pemilik tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.