Keluarkan Gas Beracun Hingga Timbulkan Korban Jiwa, Tim Gabungan Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam

Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Dusun II, Desa Tanjung Dalam/ist
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Dusun II, Desa Tanjung Dalam/ist

Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. 


Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Rinto Arhap (40), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. 

Rinto ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2024, terjadi insiden pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam yang diduga mengeluarkan gas beracun, menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya tidak sadarkan diri.

"Korban dinyatakan satu orang meninggal dunia, namun pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Satu orang masih dirawat di rumah sakit dan dua lainnya sudah membaik," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, STK SIK MH, Jumat (31/5/2024).

Lokasi kejadian saat ini berada dalam status quo dan tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum. "Kami bersama Forkopimda sedang melakukan mitigasi untuk menyelamatkan lingkungan sekitar dan menghindari dampak lebih luas," tambah Bondan.

Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimus Polda Sumsel AKP Yohan Wiranata menjelaskan, meskipun keluarga korban menolak autopsi, hasil olah TKP oleh Unit Tipiter Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muba menemukan bukti kuat adanya tindak pidana di lokasi tersebut.

"Penegakan hukum tetap dilakukan karena ini merupakan delik biasa. Polisi bisa melakukan penangkapan tanpa laporan dari korban," ujar Yohan.

Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan inventarisasi terhadap lokasi yang berstatus quo. "Kami sudah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar lokasi karena sangat berbahaya," kata Yohan.

Tersangka Rinto Arhap mengklaim tidak berada di lokasi saat keluarnya gas beracun yang menyebabkan korban jiwa. "Saya tidak berada di lokasi, namun saya mendapat kabar bahwa keempat korban itu merupakan pemeras," ujarnya singkat.