Keluarga almarhum Robert Marlando Harahap (20), remaja yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, mendesak Polres Lubuklinggau untuk menjerat para tersangka dengan Undang-undang tentang narkotika.
- Kepsek di Lubuklinggau Jadi Orang Tua Asuh 98 Anak Stunting
- Pastikan Perayaan Natal Berjalan Baik, Perketat Pengamanan di Gereja
- Tak Berdaya, Pemkot Butuh Bantuan Pusat dan Provinsi Tangani Banjir Palembang
Baca Juga
Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Abdul Aziz, yang menilai pasal yang saat ini dikenakan terhadap enam tersangka belum mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Diketahui, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan membuang mayat.
"Pasal 359 itu ancaman hukumannya hanya 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 181 hanya 9 bulan. Ini tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya," ujar Abdul Aziz, Rabu (9/4/2025).
Ia mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka sendiri, kronologi kejadian sudah cukup terang, di mana korban awalnya datang untuk membayar utang.
Namun, uang tersebut justru dipakai bersama untuk berpesta minuman keras dan narkoba hingga menyebabkan korban tewas diduga akibat overdosis.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, ini jelas masuk dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa jika seseorang memberikan atau memfasilitasi penggunaan narkoba yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegasnya.
Pihak keluarga, lanjut Abdul Aziz, akan segera mengirim surat resmi kepada Kapolres Lubuklinggau dengan tembusan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri agar kasus ini ditangani lebih serius dengan penerapan pasal-pasal dalam UU Narkotika.
Selain itu, pihaknya juga meminta pendalaman terkait sumber narkoba dan minuman keras yang digunakan dalam pesta tersebut. Termasuk, desakan agar hasil visum dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau diumumkan secara transparan kepada publik.
"Kami tidak sepenuhnya percaya pada keterangan para tersangka. Korban bukan kriminal, bukan penjahat. Kami mengutuk keras tindakan para pelaku yang memperlakukan korban secara tidak manusiawi," ungkapnya.
Ia menambahkan, keluarga sempat didorong untuk melakukan autopsi demi memastikan penyebab kematian korban. Namun hal tersebut belum dapat dilakukan karena sejumlah pertimbangan dan situasi psikologis keluarga yang masih terpukul.
Diketahui, jasad Robert Marlando Harahap ditemukan warga pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah lahan kosong. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Korban diduga meninggal akibat overdosis usai pesta narkoba dan miras bersama para pelaku, sebelum akhirnya jasadnya dibuang begitu saja oleh para tersangka di hari kedua Idul Fitri.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku