Selepas keluar dari Rutan Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan mengaku memiliki nazar membangun musala atau masjid di Cirebon, Jawa Barat.
- Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Penyidikan Pegi Akan Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Tanggapi Putusan PN Bandung Soal Praperadilan Pegi, Bareskrim: Menjadi Evaluasi Kita Bersama
- Tangis Haru Ibu Pegi Setiawan di Ruang Sidang: Anak Saya Tidak Bersalah
Baca Juga
Hal itu disampaikan Pegi usai keluar dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin malam (8/7).
"Saya juga ingin membangunkan rumah layak untuk keluarga saya," kata Pegi.
Di sisi lain, Pegi mengucapkan prihatin dan berduka cita atas meninggalnya Vina dan Eki pada 2016 silam.
"Saya ingin kasus ini terungkap dan keadilan bisa ditegakkan," kata Pegi.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
- Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Keji
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Palsu di Bekasi