Sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel pada Senin (6/1). Dalam aksinya, massa mendesak penyidik Subdit II Harda Polda Sumsel untuk segera mempercepat proses penyelidikan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat tanah perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS), yang berlokasi di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang.
- Potret Aksi Massa Tolak Kenaikan BBM di Palembang
- Satu Tahun Dipimpin Plh Bupati, Ratusan Mahasiswa Unbara Geruduk DPRD OKU
Baca Juga
Aksi ini dipicu oleh lamanya proses penyelidikan yang sudah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya perkembangan yang signifikan. Massa FPGSS meminta agar status laporan yang telah diserahkan oleh Jalaludin terkait terlapor Fahmi segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami minta penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan persoalan tanah milik pak Jalaludin. Penyidik diharapkan segera menaikkan status penyelidikan laporan pak Jalaludin yang sudah 3 tahun," ujar Ikbal, koordinator aksi.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Jalaludin, Yusmaheri, menegaskan bahwa pihaknya melakukan unjuk rasa untuk menuntut kejelasan dalam proses hukum atas laporan yang sudah terlambat berjalan.
Yusmaheri menjelaskan bahwa laporan pemalsuan tanda tangan tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan Fahmi Assegaf, direktur perusahaan pengembang perumahan KMS.
"Laporan polisi yang dilaporkan klien kami sekitar tiga tahun lalu di Polda Sumsel. Kami meminta agar proses penyelidikan dipercepat dan segera naik ke tingkat penyidikan," kata Yusmaheri.
Yusmaheri juga menambahkan bahwa seluruh saksi, pelapor, dan terlapor telah dimintai keterangan, dan bukti-bukti telah diserahkan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan kasus tersebut.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raphael Bj Lingga, merespon tuntutan tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah pemanggilan saksi-saksi tambahan dan ahli pidana.
"Fakta-fakta akan disajikan saat gelar perkara, segera kami lakukan gelar perkara. Masih ada saksi tambahan dan ahli pidana yang perlu dimintai keterangan," jelas Raphael.
- Potret Aksi Massa Tolak Kenaikan BBM di Palembang
- Palsukan Tanda Tangan BPD, Oknum Kades di OKI Segera Jalani Sidang
- Satu Tahun Dipimpin Plh Bupati, Ratusan Mahasiswa Unbara Geruduk DPRD OKU