Kejati Tegaskan Status Hendri Zainuddin pada Kasus Hibah Koni Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist

Kejati Sumsel menegaskan status Ketua Umum Koni Sumsel Hendri Zainuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.


Kendati demikian, penyidik tidak menahan HZ lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif. "Penyidik menilai HZ bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (4/9).

Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan sebelum dinaikan status tersangka HZ telah memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi.

"Ya memang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi dan penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, kepastian mengenai status tersangka HZ, didapat dari kuasa hukum HZ, I Gede Pasek. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka. "Belum jelas klien kita ini melanggar dimananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik," pungkasnya. (DP)