Kejati Sumsel menegaskan status Ketua Umum Koni Sumsel Hendri Zainuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
- Hilang di Kandang, Petani Muara Enim Terkejut Dapati Puluhan Ayamnya Sudah Dijual di Pasar
- Pemegang Saham BSB Bakal Diperiksa, Dua Mantan Kepala Daerah dan Satu Koperasi
- Sepeda Brompton dan Handphone, Barang Rampasan Mantan Anak Buah Juliari Batubara Dilelang KPK
Baca Juga
Kendati demikian, penyidik tidak menahan HZ lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif. "Penyidik menilai HZ bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (4/9).
Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan sebelum dinaikan status tersangka HZ telah memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi.
"Ya memang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi dan penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, kepastian mengenai status tersangka HZ, didapat dari kuasa hukum HZ, I Gede Pasek. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka. "Belum jelas klien kita ini melanggar dimananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik," pungkasnya. (DP)
- Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Alumni Universitas Bina Darma Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
- Calon Kepala Daerah Harus Miliki Gagasan dan Networking Ketimbang Pencitraan
- DPRD Sumsel Sarankan Hendri Zainuddin Mundur dari Jabatan Ketua KONI