Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di OKI

Kasi Penkum Kejati Sumsel Moh Radyan SH MH/Foto:Adam Rachman
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moh Radyan SH MH/Foto:Adam Rachman

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi II tahun 2016.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moh Radyan SH MH tiga tersangka, terdiri dari satu oknum mantan Kades Srinanti, Kabupaten OKI  dua periode atas nama Amancik.

"Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan," kata Radyan saat rilis di Kejati Sumsel, Rabu (30/11).

Dia melanjutkan, untuk dua tersangka lainnya, pihak swasta atas nama Ansilah alias Pendek dan Pete Subur.

Dia menerangkan, untuk tersangka Ansilah alias Pendek telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga pihak penyidik menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, terang Radyan untuk tersangka Pete Subur, tidak dilakukan penahanan lagi dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana kasus narkotika, dan sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung.

Dia berharap, terhadap tersangka Ansilah alias Pendek yang ditetapkan sebagai DPO, untuk segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana.

Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.

"Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya," jelasnya.