Setelah sempat tertunda lantaran sakit, akhirnya Muddai Madang selaku mantan Bedahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya datang memenuhi penyidik Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah terkait pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin(19/7).
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Dari pantauan, Muddai datang mengenakan kemeja lengen pendek biru muda dengan setelah jeans warna biru. Dikawal dengan dua orang mantan Ketua Umum Koni Sumsel itu memasuki gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 13.30 WIB.
"Hanya diperiksa lanjutan, nanti ya saya keruangan penyidik dulu," ujarnya seraya masuk ruangan Kejati Sumsel, Senin (19/7).
Dari informasi yang dihimpun Muddai diperiksa lanjutan untuk dua tersangka baru Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Sementara Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra SH MH membenarkan pemeriksaan saksi tersebut. “Ya saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Muddai masih menjalanni pemeriksaan di Kejati Sumsel.
- Masih Dalam Sengketa, Kuasa Hukum Muddai Madang Peringatkan untuk Tidak Membeli Saham Sriwijaya FC
- Dugaan Penipuan Saham Sriwijaya FC Senilai Rp 5,42 Miliar, Muddai Madang Laporkan Asfan Fikri Sanap ke Polda Sumsel
- Muddai Madang Somasi Asfan Fikri, Tagih Utang Saham Sriwijaya FC