Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi UPKK Gapoktan, Terkait Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan/ist
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan/ist

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, memeriksa tujuh saksi dari pihak Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Gabungan Kelompok tani (Gapoktan), Kamis (5/1/2022).


Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan membenarkan pemeriksaan tersebut. Adapun tujuh saksi itu diantaranya SR (UPKK Gapoktan Makmur Jaya Desa Mekar Mukti Banyuasin), SY (UPKK Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Hidup Muara Telang Banyuasin), SS (UPKK Gapoktan Tani Mukti Desa Panca Mukti Muara Telang) dan SP (UPKK Gapoktan Manunggal Jaya Desa Talang Jaya Banyuasin). 

Kemudian, EJ (UPKK Gapoktan Subur Makmur Desa Telang Makmur), SL (UPKK Gapoktan Jaya Sakti Desa Upang Ceria Muara Telang), MR (UPKK Gapoktan Bina Tani Sejahtera Desa Telang Rejo).

"Ya, benar hari ini ada tujuh saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program Serasi tahun 2019," ujarnya.

Para saksi diperiksa, lanjut Radyan untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dari program Serasi yang dilaksanakan Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka tersebut, yakni  mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono delaku PPK dan Ateng Kurnia selaku Konsultan.

"Jadi para saksi yang diperiksa guna didengar dan diambil keterangannya sebagai saksi untuk tiga tersangka Program Serasi 2019 di Banyuasin tersebut," tegasnya.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut ketiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kemudian Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.