Berkas perkara tersangka R (Reza Ghasarma) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dikembalikan Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) ke penyidik Polda Sumsel. Hal itu dilakukan karena Jaksa menilai berkas yang diserahkan belum lengkap.
- Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Kini Bebas Bersyarat
- Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Ajukan Kasasi Terkait Kasus Asusila
- Pengadilan Tinggi Sumsel Potong Hukuman Reza Ghasarma jadi 4 Tahun Penjara, BEM KM Unsri: Ini jadi Catatan Hitam
Baca Juga
“Berkas perkara khusus untuk tersangka berinisial R telah dikembalikan lagi oleh Jaksa kepada tim penyidik Polda Sumsel, karena ada berkas yang harus dilengkapi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochamad Radyan, Senin (24/1).
Radyan menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak Kejati Sumsel telah menerima dua berkas dari tim penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma serta Aditya Rol Azmi.
“Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk di antaranya menilai pasal yang disangkakan oleh pihak penyidik Polda itu telah memenuhi syarat formil dan materiil,” ucap Radyan.
Jika dalam waktu 14 hari itu Jaksa tidak menentukan sikap, berarti berkas dinyatakan lengkap dan sebaliknya jika dinyatakan belum lengkap maka pihak penyidik harus melengkapinya sesuai petunjuk Jaksa.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik