Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Reza Ghasarma ke Polda

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochamad Radyan. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochamad Radyan. (Ist/rmolsumsel.id)

Berkas perkara tersangka R (Reza Ghasarma) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dikembalikan Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) ke penyidik Polda Sumsel. Hal itu dilakukan karena Jaksa menilai berkas yang diserahkan belum lengkap.


“Berkas perkara khusus untuk tersangka berinisial R telah dikembalikan lagi oleh Jaksa kepada tim penyidik Polda Sumsel, karena ada berkas yang harus dilengkapi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochamad Radyan, Senin (24/1).

Radyan menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak Kejati Sumsel telah menerima dua berkas dari tim penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma serta Aditya Rol Azmi.

“Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk di antaranya menilai pasal yang disangkakan oleh pihak penyidik Polda itu telah memenuhi syarat formil dan materiil,” ucap Radyan.

Jika dalam waktu 14 hari itu Jaksa tidak menentukan sikap, berarti berkas dinyatakan lengkap dan sebaliknya jika dinyatakan belum lengkap maka pihak penyidik harus melengkapinya sesuai petunjuk Jaksa.