Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumsel pada Senin (14/4/2025).
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Dugaan Korupsi Pasar Cinde Memanas, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Wali Kota Palembang
Baca Juga
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan proyek pembangunan Pasar Cinde di Kota Palembang.
DisPerkim sendiri sebelumnya bernama Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK). Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang bernilai strategis itu sempat menjadi sorotan karena mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan menggabungkan pasar tradisional, apartemen, hotel, serta fasilitas komersial lainnya.
Mantan Kepala DisPerkim, Basyaruddin Akhmad, mengaku belum mengetahui soal penggeledahan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap apabila dimintai keterangan oleh penyidik. Hal tersebut dilakukan sebagai warga negara yang taat hukum.
"Sebelumnya saya pernah dipanggil oleh Kejati Sumsel terkait proyek Pasar Cinde, tetapi sampai sekarang belum ada panggilan lagi," ujarnya saat ditemui di Griya Agung.
Basyaruddin menyebut bahwa dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas saat proyek berlangsung. Ia baru bergabung sebagai anggota PU Cipta Karya, sementara posisi kepala dinas kala itu dijabat Eddy Hermanto.
Ia menjelaskan bahwa konsep awal pembangunan Pasar Cinde mengedepankan pengembangan kawasan terpadu. Proyek ini diharapkan menjadi landmark baru di Palembang tanpa menghilangkan unsur sejarahnya.
"Bagian heritage seperti pasak tiang di bagian depan tetap dipertahankan untuk menjaga nilai historisnya. Kami ingin Pasar Cinde menjadi ikon Palembang yang modern tanpa melupakan sejarah," ucapnya.
Namun, ia mengakui terdapat sejumlah kendala teknis yang memerlukan evaluasi mendalam. Antara lain posisi pasar yang lebih rendah dari permukaan jalan, sehingga rawan tergenang air, serta struktur bangunan berbahan besi yang dinilai sudah termakan usia.
"Harus dipastikan apakah struktur bangunan ini masih layak dan aman untuk digunakan," tegasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Dugaan Korupsi Pasar Cinde Memanas, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan di Kantor Wali Kota Palembang