Jalin sinergitas dan kolaborasi berkelanjutan dengan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam mendukung peningkatan pelayanan serta tugas-tugas kejaksaaan diwilayah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim lakukan Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muara Enim dengan Kejati Sumatera Selatan tentang Hibah Pembangunan gedung sport center, parkir serta mess eselon III.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan dan Kepala Kejati Sumsel, Yulianto di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (3/10).
Pada acara yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, Pj Bupati didampingi OPD menegaskan komitmen dan dukungan kepada Kejati Sumsel dalam menjalankan tugas-tugas kejaksaan, melakukan penegakan hukum didaerah serta sebagai sinergi bersama mewujudkan pembangunan yang bersih dan bebas korupsi di wilayah Bumi Sriwijaya, Provinsi Sumatera Selatan.
Dirinya mengharapkan hibah yang disalurkan dapat bermanfaat dan dipergunakan sesuai aturan dan rencana kegiatan yang telah ditentukan.
Selain itu, pada momen tersebut Pj Bupati Muara Enim, meminta dukungan dari Kejati Sumsel yang memiliki peran dan fungsi penting dibidang politik untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 nanti khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim melalui penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menyampaikan aprepsiasi terhadap jajaran Pemkab Muara Enim serta siap berkolaborasi dan meningkatkan sinergi untuk mengawal, mendampingi dan membantu mewujudkan pembangunan daerah.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati