Kejati Sumsel Amankan Dokumen dari Penggeledahan di Rumah Tersangka Korupsi Izin Perkebunan di Musi Rawas

Tim Kejati Sumsel turun melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Amrullah di kota Lubuklinggau/ist
Tim Kejati Sumsel turun melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Amrullah di kota Lubuklinggau/ist

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Amrullah, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan perizinan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.


Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di rumah Amrullah yang terletak di Jalan Waringin Lintas, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas. 

Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Selama penggeledahan, tim Kejati Sumsel membawa sejumlah dokumen penting dari dalam rumah Amrullah, termasuk fotokopi sertifikat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol, yang turut mendampingi tim Kejati Sumsel, menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mendampingi proses tersebut. 

“Kami hanya mendampingi bersama Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Penggeledahan dilakukan oleh tim Kejati Sumsel,” ujar Wenharnol, yang enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut.

Amrullah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas pada periode 2008-2011. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel mengenai hasil penggeledahan tersebut ataupun perkembangan terbaru terkait kasus ini. Pihak Kejati juga belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang ditemukan selama penggeledahan di kediaman Amrullah.