Kejati Sumsel Ajukan Banding Terhadap Vonis Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE

Kasi Penuntutan Kejati M Naimullah saat diwawancarai. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penuntutan Kejati M Naimullah saat diwawancarai. (Ist/rmolsumsel.id)

Pengajuan banding atas vonis majelis hakim tipikor ternyata bukan hanya dilakukan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Diketahui dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga mengajukan banding atas empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Shaleh dan Ahmad Yaniarsyah. 


Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding terhadap empat terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis 12 tahun penjara. Caca Isa Shaleh dan Ahmad Yaniarsyah Shaleh yang divonis 11 tahun penjara. 

"Hari ini kita telah mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa tersebut," tegasnya ketika 

Diketahui, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel terdakwa Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu sebelumnya telah divonis Hakim 12 tahun penjara.

Dalam vonisnya, Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak menerima aliran uang baik di perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel, sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhkan hukuman terkait uang pengganti.

Sedangkan Muddai Madang yang dalam perkara Masjid Sriwijaya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya divonis Hakim tidak terbukti di perkara tersebut. Namun Hakim menyatakan Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU hingga terdakwa divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Sementara A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, kemudian Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, keduanya telah divonis Hakim dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU dengan pidana 11 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin untuk membayar uang pengganti, terdiri dari; A Yaniarsyah Hasan Rp 10 miliar dan uang pengganti untuk Caca sebesar Rp 4,6 miliar.

Vonis para terdakwa tersebut terdapat perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU telah menuntut Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun. Dalam tuntutan tersebut JPU juga menuntut Alex Noerdin membayar uang pengganti terdiri dari di perkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

Sementara Muddai Madang sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara. JPU juga menuntut Muddai Madang membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.

Sedangkan A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin juga dituntut JPU terkait uang pengganti, dimana untuk A Yaniarsyah Hasan dituntut membayar uang pengganti sebesar 5 juta dolar Amerika, dan untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika.