Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo usai menjalani pemeriksaan/ist
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo usai menjalani pemeriksaan/ist

Proyek ambisius Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) senilai Rp330 miliar yang digadang-gadang menjadi ikon baru pusat perbelanjaan modern Kota Palembang, kini hanya menyisakan bangunan mangkrak yang tertutup seng setinggi dua meter. 


Proyek ini macet sejak pandemi Covid-19 dan belum menunjukkan tanda-tanda akan dilanjutkan.Merespons dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai saksi pada Kamis (10/4). 

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB. "Saya dipanggil kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait status Pasar Cinde dan penetapan Cagar Budaya," kata Harnojoyo usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Menurut Harnojoyo, penetapan status Cagar Budaya serta proses pembongkaran Pasar Cinde telah sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Palembang. 

“Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan agar bangunan dikosongkan karena prihatin dengan kondisinya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde adalah aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel, dan pembongkaran dilakukan atas dasar permintaan Pemprov untuk pengosongan lahan.

“Itu aset provinsi. Pemprov meminta kami untuk mengosongkan tanah tersebut,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada penyidik sebelumnya.

"Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya," pungkasnya.

Pembangunan APC dimulai pada Juni 2018 dengan konsep pasar modern yang akan menampung pedagang asli Pasar Cinde serta terintegrasi dengan jalur Light Rail Transit (LRT). Namun sejak pandemi, pembangunan terhenti tanpa kejelasan dan para pedagang yang dulu menggantungkan hidup di sana belum mendapatkan kejelasan nasib.

Area proyek yang dulu diharapkan menjadi wajah baru ekonomi Palembang kini justru menjadi simbol proyek gagal. Masyarakat sekitar dan pedagang eks Pasar Cinde terus mempertanyakan kelanjutan proyek dan akuntabilitas pihak terkait.

Pihak Kejati Sumsel juga tengah mendalami proses perencanaan dan pengalihan aset dalam proyek ini. Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah memutus kontrak kerja sama pembangunan dengan pihak pengembang, PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde, karena proyek tidak berjalan sesuai rencana.