Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Kedua saksi yang diperiksa adalah Mukti Sulaiman alias MS yang pernah menjabat sebagai Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya kembali memanggil dan memeriksa saksi dugaan korupsi Pasar Cinde.
“Hari ini ada pemeriksaan terhadap perkara pasar cinde, itu ada dua yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pertama MS, Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016,” kata dia.
Ditemui di Kejati Sumsel, Senin (28/4) sore, Vanny mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB pemeriksaan terus berlangsung.
“Agenda kurang lebih 20 pertanyaan. Pemeriksaan ini dalam rangka yang pasti mencari alat bukti dan juga untuk menetapkan tersangka. Nanti akan kita informasikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” jelas dia.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Miris! Dulu Pusat Perbelanjaan Ramai, Pasar Cinde Kini Dipenuhi Semak Belukar
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur