Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, hari ini Senin (28/8) Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali memeriksa lima saksi.
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Puluhan Massa Geruduk Sekretariat KONI Sumsel, Tuntut Musprovlub dan Mosi Tidak Percaya
- Penipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Oknum Security Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga
"Saksi yang dipanggil ada 5 orang, inisial S selaku panitia atau pejabat pengadaan barang dan jasa, SA selaku sekretaris pengadaan barang dan jasa, U dan RK selaku staff Koni Sumsel, dan US selaku sekretaris Umum (Sekum) Koni Kabupaten Musirawas," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (28/8).
Ia mengatakan pemeriksaan saksi, masih dalam upaya melengkapi alat bukti serta berkas perkara dua orang tersangka.
"Selain itu pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk pengembangan dan mencari pihak-pihak lain yang ikut bertanggungjawab,"katanya.
Sebelumnya dalam kasus ini, dua orang telah ditetap sebagai tersangka yakni Suparman Roman Selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel sekaligus PPPK dan Akhmad Thahir selaku Mantan Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022 yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel saat ini.
Adapun modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan cara melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta melakukan beberapa kegiatan fiktif yang berpotensi mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik