Kejati Kalbar Gagalkan Upaya Ekspor 14 Kontainer CPO

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ungkap 14 kontainer berisi CPO diduga melanggar hukum/Ist
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ungkap 14 kontainer berisi CPO diduga melanggar hukum/Ist

Dugaan perkara tindak pidana ekonomi diungkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah menemukan 14 kontainer berisi crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil "operasi intelijen" kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer.

Dari informasi tersebut, dilakukan pengecekan berdasarkan dokumen ekspor berisi minyak kotor (Miko). Namun setelah dilakukan pengecekan ada perbedaan dokumen dan isi kontainer yang ternyata berisi CPO.

"Kami concern pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara. Kami melindung para pengusaha, tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara," kata Masyhudi dalam keterangannya, Selasa (1/11).

Dengan temuan tersebut, pihaknya berharap seluruh pengusaha turut mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kalbagbar, Agung Saptono menyebut, pihaknya akan melakukan penelitian mendalam terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, ada kebohongan soal pemberitahuan barang dan menyebabkan kerugian negara.

"Kami masih melakukan uji lab dan akan dihitung selisihnya berapa. Untuk pajak ekspor CPO itu memang lebih besar," demikian kata Agung.