Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita ratusan dokumen dalam upaya penggeledahan di kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan kasus dugaan korupsi pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Kongo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 400 dokumen diduga berkaitan kasus tersebut.
“Kegiatan penggeledahan disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” demikian keterangan Kejati Jatim sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/7).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, serta pihak lain.
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur saat ini masih melakukan proses penghitungan terkait potensi kerugian negara pada kasus tersebut.
- Inka Ajukan PMN Rp976 Miliar untuk Tingkatkan Kapasitas Produksi Kereta Api
- Kejati Bongkar Kredit Fiktif Rp25 Miliar di Bank Jatim, Libatkan Orang Dalam
- Tabrakan LRT karena Masinis Pindah Jalur Terlalu Cepat