Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dengan modus pembiayaan fiktif di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai lebih dari Rp25 miliar. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penahanan.
- Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Meninggal Dunia, Keluarga Layangkan Surat Permohonan SP3
- Sederet Fakta Kredit Sindikasi BSB yang Diduga Bermasalah, Dinilai Tak Punya Ikatan Emosional Untuk Membangun Sumsel
Baca Juga
“Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari (60), warga Desa Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Malam ini langsung kami tahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/1).
Menurut Fathur usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai (5/1) hingga (24/1) di cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
“Alasan Kejaksaan menahan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti (telah memenuhi ketentuan pasal 20 (1) dan pasal 21 (4) huruf a KUHAP (Syarat formil dan materiil),” ujarnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka baik Yuniwati Kuswandari maupun Ario Ardianzah yakni Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk subsidernya yakni Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Fathur.
Fathur menerangkan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun sebelumnya, sejak tahun 1993 hingga pensiun tahun 2016 Yuniwati pernah bekerja sebagai staf finance and banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Penyidik Kejati Jatim menjelaskan modus yang dilakukan dalam pembiayaan fiktif ini adalah tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.
Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” ungkap Fathur.
Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan. Bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur pedoman pembiayaan Bank Jatim.
“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih,” terangnya.
Kasus ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
- Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Meninggal Dunia, Keluarga Layangkan Surat Permohonan SP3
- Kejati Jatim Sita 400 Dokumen Dugaan Korupsi dari Kantor PT INKA
- Sederet Fakta Kredit Sindikasi BSB yang Diduga Bermasalah, Dinilai Tak Punya Ikatan Emosional Untuk Membangun Sumsel