Kejati Banten Temukan Toko Obat yang Naikkan Harga Sampai 400 Persen

ilustrasi obat/net
ilustrasi obat/net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menemukan beberapa toko obat-obatan maupun apoteker di wilayah Banten yang menaikkan harga obat di tengah kelangkaan saat PPKM darurat Covid-19.


"Kami sudah menemukan harga yang luar biasa, bahkan sampai 400 persen di toko-toko obat maupuan apotek," kata Kajati Banten, Asep Nana Mulyana saat ditemui di Kawasan Cikande Modern, Jumat (9/7).

Untuk menindaklanjuti temuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten untuk melakukan langkah penegakan hukum.

Kata Asep, fenomena kenaikan harga obat kemungkinan disengaja oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan di tengah pandemi Covid-19.

"Nanti kami akan rumuskan penyebabnya dulu dan apa tindakan yang sengaja melakukan pelanggaran dan keuntungan di tengah pandemi seperti ini," jelas Asep seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Asep mengungkapkan, lonjakan kenaikan jauh dari harga eceran tertinggi (HET) dan jenis obat yang langka berkaitan dengan Covid-19 yang kini banyak dicari masyarakat.

"Iya ada HET, kita patokannnya HET. Kajari sudah memantau, kenaikannya 400 sampai 500 persen harganya. Kami masih melakukan pendalaman dengan teman-teman Polri," tutupnya.