Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Rabu (6/4) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilu 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Kelima tersangka yang dimaksud yakni Ketua Komisioner yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muratara Munawir, Anggota Bawaslu Muratara yang juga Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga M Ali Asek dan anggota Bawaslu Muratara yang juga Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi Paulina, SZ Bendahara dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bawaslu Muratara. Kelimanya pun langsung digelandang menuju Lapas Lubuklinggau untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni membenarkan pada hari ini, Kamis (7/4) Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melakukan penetapan dan penahanan.
“Pada hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, adapun aliran dari dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Kelima saksi ini diperiksa dari pukul 10 hingga pukul 13.30, kemudian langsung ditetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Jadi kelima tersangka untuk sementara kita titipkan di Lapas, ditahan di tingkat penyidikan selama 20 Hari kedepan,” kata Yuriza.
Atas kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebanyak 2,5 Miliar. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Selain itu, tim penyidik telah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap tiga orang saksi lagi yakni Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara.
“Harapan saya dari penyidik, untuk ketiganya dapat kooperatif memenuhi panggilan yang ketiga dari penyidik. Kalau mereka tidak datang maka tidak menutup kemungkinan akan kita upayakan penjemputan paksa,” bebernya.
Seperti diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021. Realisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara senilai Rp9.000.000.000. Tidak ada bukti pertanggung jawaban.
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.
- Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi
- Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik