Kejari Palembang Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi PTSL di Tanah Milik Pemprov Sumsel

Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang/Foto: Yosep Indra Praja
Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang/Foto: Yosep Indra Praja

Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2018.


Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Boby Halomoan Sirait SH MH, menurutnya pihaknya sudah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait hal tersebut. Dia mengatakan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat melalu program PTSL itu diatas tanah asset Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, yang beralamat di Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

"Ya, hari ini kita resmi menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi PTSL tahun 2018. Dimana penerbitan sertifikat hak milik itu diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," katanya dalam rilis di kantor Kejari Palembang, Senin (14/3).

Lebih lanjut Boby mengatakan, tahun 2004 tanah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan tersebut telah diterbitkan sertifikat nomor 01/tahun 2004, dengan status hak pakai atas nama Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan seluas 11.648 m² (seluas sebelas ribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi). Tanah tersebut juga sudah dicatatkan dalam kartu inventaris barang milik daerah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.

"Kerugian negara belum kita ketahui namun yang menjadi fokus kita itu ada sertifikat hak milik perorangan diatas tanah milik Pemprov Sumsel. Bahwa pada tahun 2018 diatas tanah Pemprov Sumsel yang telah bersetifikat tersebut terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan melalui kegiatan PTSL tahun 2018 pada kantor BPN Palembang," jelasnya.

Dikatakannya, penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2018 patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum mafia tanah yang kalau dibiarkan dapat merugikan Pemprov Sumatera Selatan khususnya bagi masyarakat Kota Palembang.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.