Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender

Ilustrasi pemusnahan barang bukti. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pemusnahan barang bukti. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ribuan barang bukti dari 254 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (16/4/2025).


Ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palembang di halaman kantor kejaksaan, disaksikan langsung aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta sejumlah perwakilan lembaga terkait.

“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkracht dan harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam keterangannya.

Pemusnahan tersebut menjadi tahap akhir dari proses penanganan perkara pidana, setelah melalui rangkaian penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

“Kejaksaan Negeri Palembang telah menuntaskan 254 perkara, dan pemusnahan ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang transparan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 7.991 gram yang dihancurkan menggunakan cairan pembersih lantai lalu diblender hingga larut. Tak hanya itu, ganja kering seberat 413,266 gram juga ikut dibakar hingga habis.

Sebanyak 4.136 botol minuman keras ilegal berbagai merek dilindas alat berat hingga hancur lebur. Selain itu, jamu dan kosmetik tradisional tanpa izin edar dari BPOM juga dibakar.

Pemusnahan turut menyasar barang-barang berbahaya lainnya seperti lima pucuk senjata api rakitan dan 45 bilah senjata tajam yang digerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Aksi pemusnahan ini tidak hanya simbolis, tetapi menjadi wujud komitmen Kejari Palembang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang-barang terlarang.

“Kami apresiasi dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, miras ilegal, dan kejahatan lainnya,” tutup Hutamrin.