Kejari Palembang baru terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polrestabes Palembang, Senin (29/8).
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kajari Palembang melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan.
"Untuk perkara Anggota DPRD Kota Palembang baru kita terima SPDP 29 Agustus 2022 tinggal sekarang belum dikirim berkas perkaranya oleh pihak penyidik Polrestabes Palembang," ujarnya kepada awak media, Kamis (1/9).
Selanjutnya, bila berkas tersebut sudah lengkap maka Jaksa penuntut umum dari Kejari akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut agar bisa selanjutnya naik ke tahap P21.
Sementara apabila belum lengkap berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polrestabes Palembang.
Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa SPDP tersangka Syukri Zen baru diserahkan ke Kejari Palembang.
"Sampai Saat ini kita masih melakukan pengumpulan berkas perkarannya sampai lengkap," katanya.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang