Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menunda proses pengumuman tersangka korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
- Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kejati Tahan Tiga Tersangka, Salah Satunya Kepala Cabang
- Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berusia 10 Tahun, Berawal Korban Cerita ke Ibu
- Mengaku Pacaran, Oknum Guru PPPK di OKI Cabuli Murid SMP di Sekolah
Baca Juga
Pasalnya, penyidik masih akan mendalami keterangan dua mantan Kepala Seksi (Kasek) Bawaslu Ogan Ilir, Aceng Sudrajat yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara. Padahal, rencananya pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan,hari ini Senin (31/10).
"Belum (pengumuman tersangka,red), kami masih akan memeriksa Aceng terlebih dahulu di Kejari Lubuklinggau," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar saat dihubungi Kantor Berita RMOL Sumsel.
Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim di Kejari Lubuklinggau. "Kasi Pidsus dan tim sudah ada di Lubuklinggau untuk melakukan pemeriksaan," kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini.
Rio mengatakan, penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah seluruh pemeriksaan dan pengumpulan bukti dinilai lengkap. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diumumkan," terangnya.
Untuk diketahui, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp7 miliar tersebut. Mulai dari pejabat di lingkungan Bawaslu Ogan Ilir itu sendiri hingga yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Termasuk salah satunya Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Manfaatkan Listrik Padam, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Agen BRILink di Ogan Ilir
- Bus Miyor Tujuan Padang-Jakarta Terbalik Tol Kayuagung, Satu Penumpang Dikabarkan Tewas