Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp15 Miliar

Kasi Datun Kejari Muba Julfadli dan Plt Kadis PUPR Muba Mirwan Susanto menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar untuk disetorkan ke kas negara/Amarullah Diansyah.
Kasi Datun Kejari Muba Julfadli dan Plt Kadis PUPR Muba Mirwan Susanto menyerahkan uang sebesar Rp15 miliar untuk disetorkan ke kas negara/Amarullah Diansyah.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp15.930.416.663 dalam kurun waktu empat bulan. Pemulihan keuangan negara itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Dinas PUPR Muba.


"Pemulihan keuangan itu berdasarkan SKK yang diserahkan Dinas PUPR Muba pada Juli 2022 atau empat bulan yang lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Julfadli, Rabu (30/11/2022).

Dikatakan Julfadli, SKK yang diberikan Dinas PUPR itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK atas kegiatan pada 2021 lalu. Dimana terdapat 41 rekanan yang mengalami lebih bayar akibat mutu atau kualitas pembangunan yang tidak sesuai. 

"Jumlah atau besaran pemulihan keuangan negara ini akan terus bertambah. Karena saat ini ada rekanan yang masih melakukan cicilan. Kita masih punya waktu dua bulan lagi," jelas dia. 

Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Muba Mirwan Susanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Kejadian Muba. Sebab, dalam jangka waktu yang singkat dapat mengembalikan keuangan negara hingga Rp15 miliar lebih. 

"Ini sangat baik sepanjang kita bekerjasama, ini dilakukan dalam rangka percepatan pemulihan keuangan daerah dan tindaklanjuti temuan BPK," kata dia. 

Lebih lanjut dia mengatakan, temuan atau LHP BPK terkait dari kualitas dan mutu pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga atau kontraktor lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Kita terus berusaha memperbaiki kualitas dan mutu setiap pekerjaan. Sehingga, kedepannya tidak banyak lagi temuan dari BPK saat melakukan audit kegiatan, terutama fisik," tandas dia.