Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sedang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau.
- PMI Lubuklinggau Pastikan Stok Darah Aman, Masyarakat Diminta Tidak Takut Donor
- Gawat, Stok Darah di PMI Lubuklinggau Menipis Selama Ramadan
- RS dr Sobirin Musi Rawas Pindah, Permintaan Darah di PMI Lubuklinggau Meningkat
Baca Juga
Menurut Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah belanja fiktif yang berkaitan dengan biaya pengganti pengelolaan darah.
Armein mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengadaan bahan logistik seperti minuman untuk anggota UDD dan relawan, serta pembelian kantong darah.
"Belanja fiktif, terus ada pembelanjaan. Intinya insentif itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada buktinya," jelas Armein dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025).
Meskipun ia menegaskan tidak ada dugaan markup jual darah, Armein menyebutkan banyaknya pembelian barang-barang di kantor yang sumber dananya berasal dari pengelolaan darah, namun tidak sesuai dengan kenyataan.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4/2025), tim penyidikan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar penggeledahan di kantor PMI Lubuklinggau. Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB, dengan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk CPU, handphone, dan berkas-berkas terkait.
"Sebanyak empat kontainer berisi barang bukti, termasuk dua unit handphone dan CPU, telah kami sita," ujar Armein.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi biaya pengelolaan darah tahun 2023-2024. Saat ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel, yang akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka.
Armein juga menambahkan bahwa proses penyidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat dan hingga kini telah memanggil sekitar 10 orang saksi, serta beberapa ahli terkait kasus ini.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kemungkinan besar akan ada tersangka," pungkasnya.
- Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi
- Periksa 30 Saksi, Kejaksaan Lubuklinggau Terus Usut Kasus Korupsi Dana BOS di SD Negeri Pangkalan
- Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lubuk Mas Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau