Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI, Sita Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi

Penyidik Kejari Lubuklinggau menyita sejumlah dokumen dari  Kantor PMI Lubuklinggau. (ist/rmolsumsel.id)
Penyidik Kejari Lubuklinggau menyita sejumlah dokumen dari Kantor PMI Lubuklinggau. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau, Kamis (24/4/2025). 


Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait biaya pengganti pengelolaan darah tahun anggaran 2023-2024.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB di kantor PMI yang beralamat di Jalan Pembangunan I Nomor 17, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik.

“Sekitar empat kontainer (boks), termasuk juga CPU dan dua unit handphone (HP) juga kita sita,” ungkap Armein Ramdhani kepada wartawan usai penggeledahan.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Sejauh ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa 10 orang saksi dan masih akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk ahli. 

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana di UDD PMI Lubuklinggau.

“Kemarin kita sudah melakukan ekspose di PPK dan saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel. Untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil tersebut,” jelas Armein.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik yang keluar dari kantor PMI terlihat membawa sejumlah boks berisi dokumen dan barang bukti lainnya. 

Tim berjumlah beberapa orang tersebut menggunakan lima unit mobil dinas Kejaksaan dan langsung meninggalkan lokasi usai penggeledahan.