Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI 2017-2018 ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
- Kepala BPBD OKI Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Penyimpangan Jual Beli Lahan Plasma Sawit
Baca Juga
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Agung Setiawan, pihak Kejari OKI melimpahkan dua berkas atas dua nama tersangka, yakni M Fahrudin dan Tirta Arisandi.
"Ada dua berkas perkara pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 yang sudah kami limpahkan, masing-masing tersangka beda berkas," kata Agung, Selasa (18/3/2025).
Agung menjelaskan, berkas atas nama dua tersangka, yakni M Fahrudin dan Tirta Arisandi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus pada Senin (17/3), kemarin.
Lanjutnya, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
"Jadi selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk dapat menyidangkan kedua terdakwa tersebut," jelasnya.
Agung mengungkapkan, tersangka M Fahrudin merupakan Ketua Panwaslu Kabupaten OKI 2017-2018, sedangkan Tirta Arisandi menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.
Agung juga menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk barang bukti terdiri dari Uang tunai sebesar Rp1.232.500.000 dan 158 dokumen terkait perkara ini," ujarnya.
Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu 2017-2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.728.709.454,00 .
Tidak hanya M Fahrudin dan Tirta Arisandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu OKI, Kejari OKI juga telah menetapkan tersangka HI dan IH pada tanggal 6 Maret 2025 lalu.
"IH ini anggota Panwaslu OKI tahun 2017-2018. Sedangkan HI masih menjabat sebagai Komisioner KPU OKI," ungkapnya.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan beberapa bukti yang cukup, yakni berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat Kabupaten OKI.
"Saat ini baru dua berkas atas nama M Fahrudin dan Tirta Arisandi yang kami limpahkan. Untuk dua tersangka baru masih proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
- Kejari OKI Ungkap Skandal Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Dua Tersangka Langsung Ditahan