Kejari Lampung Serahkan Uang Rp 1,195 Miliar ke Negara Hasil TPPU Bandar Sabu

Uang hasil TPPU Terpidana Jepri disetorkan ke kas negara oleh Kejari Bandar Lampung / ist
Uang hasil TPPU Terpidana Jepri disetorkan ke kas negara oleh Kejari Bandar Lampung / ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana bandar sabu Jepri Susandi dengan total sebesar Rp1,195 miliar lebih ke negara, Kamis (22/9).


"Kami setorkan uang itu ke kas negara, melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Pusat Cut Meutia, Bandar lampung," ungkap Kajari Bandar Lampung Helmi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, eksekusi dan penyetoran sejumlah uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas TPPU dari bisnis narkoba terpidana Jepri. Putusan tersebut bernomor.3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021.

Uang itu, kata Helmi, merupakan keuntungan bisnis yang dilakukan terpidana sejak awal 2015 hingga pada pertengahan 2019. Uang tersebut disimpah terpidana ke beberapa rekening di antaranya BCA, Maybank, Mandiri, BNI dan Danamon atas nama Isma Novalia dan Eva Liana, serta pada asuransi jiwa Proteksi Prima Rencana Optima yang juga atas nama Eva Liana.

Selain tabungan, terpidana Jepri juga membeli beberapa aset berupa satu unit motor, dua unit mobil, perhiasan dan beberapa bidang tanah dan bangunan, di antaranya 118 meter persegi di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung dan 90 meter persegi di blok pabrik Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kemudian, sebidang sawah yang seluas kurang lebih 100 meter persegi di Desa Sukajaya, Kecamatan Lempasing, Kabupaten Pesawaran, dan sebidang sawah dengan luas 210 meter persegi Banten.

"Aset-aset ini nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang," kata Helmi.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jepri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.