Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menyerahkan uang sebesar Rp 342.352.023 kepada pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/11), di aula kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Penyerahan ini disaksikan oleh pihak Inspektorat dan Bank milik pemerintah.
- Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka
- Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD
- Ungkap Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani SH MH menyatakan, pengembalian dana ini telah sesuai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dana tersebut berasal dari pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara oleh dua terpidana korupsi dana Korpri, Bambang dan Mirdayani.
"Uang ini langsung kami serahkan kepada pengurus Korpri yang juga Kabag Hukum Setda Banyuasin untuk dimasukkan kembali ke kas Korpri. Dana ini nantinya akan digunakan sesuai keputusan Bupati Banyuasin terkait kegiatan Korpri, seperti santunan kematian, pensiun, dan lainnya," ungkap Giovani.
Penggelapan dana Korpri terjadi dalam rentang waktu Desember 2022 hingga September 2023. Kedua tersangka, Bambang dan Mirdayani, terbukti melakukan penyimpangan, seperti pemberian santunan yang tidak sesuai aturan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggungjawaban.
Detail penyalahgunaan dana tersebut mencakup pinjaman tanpa dasar hukum, seperti pinjaman Rp 49,5 juta pada Desember 2022, Rp 60 juta pada Januari 2023, serta Rp 120 juta pada Mei 2023. Selain itu, dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti bantuan reog Ponorogo, biaya rumah sakit istri pejabat, hingga operasi kanker istri Pj Sekda, dengan total belanja di luar aturan mencapai ratusan juta rupiah.
Giovani menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara oleh aparatur sipil negara. “Penyelamatan kerugian keuangan negara ini adalah sebuah prestasi. Kami harap ke depan tidak ada lagi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.
- Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka
- Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD
- Ungkap Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub