Pemkab Musi Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap II untuk Kejaksaaan Negeri Muba, Kamis (2/9). Hal ini untuk mengoptimalkan penagihan para penunggak pajak daerah.
- Penerimaan Pajak Sumsel Melonjak Tajam, Perkebunan Sawit dan Karet Jadi Penyumbang Terbesar
- DPRD Sumsel Dorong Pendapatan Pajak Daerah Tahun Ini Bisa Over Target
- Optimalkan PAD Sektor Pajak Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Resmikan Dua Gedung UPTB PPD
Baca Juga
SKK II ini merupakan perpanjangan SKK I yang ditandatangani dan diserahkan April 2021.
“Dengan ditandatanganinya SKK ini, Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah khususnya pajak restoran,” ujar Kepala BPPRD Kabupaten Muba, Riki Junaidi.
Riki menerangkan pada SKK Tahap I penagihan piutang pajak daerah (pajak restoran) mencapai Rp3.735.799.786. Sedangkan untuk penagihan piutang pajak daerah (pajak restoran) di masa SKK II ini sebesar Rp2.968.521.713,86.
“Pada SKK tahap I sudah ada pembayaran dari wajib pajak atau pemulihan uang negara sebesar Rp2.686.826.942,” kata Riki.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare mengatakan, tujuan kesepakatan MoU ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Marcos menambahkan, mengenai bantuan hukum non litigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya melakukan penagihan kepada wajib pajak, yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.
“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” ucapnya.
Bupati Muba, Dodi Reza Alex mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba, dalam hal ini BPPRD merupakan tindak lanjut MoU, yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba. Lalu turunannya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.
“Atas nama Pemkab saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah Pandemi Covid-19 tetap menjalankan tugas dengan baik, dan hal ini bisa meningkatkan PAD,” tuturnya.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Banjir di Jalur Lintas Palembang–Jambi Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal