Kejanggalan Proses Persidangan, Kuasa Hukum Kasus NarkotikaAjukan Eksepsi

Kuasa Hukum Terdakwa Ruli Ariansyah/ist
Kuasa Hukum Terdakwa Ruli Ariansyah/ist

Chairil Ubaidi alias Dedi, terdakwa kasus narkotika kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Senin (30/12) siang.


Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Dedi.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Ruli Ariansyah meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan hukum dalam eksepsi yang diajukan dengan melihat sendi dan aturan hukum.

“Kami penasehat hukum terdakwa berharap majelis hakim mengambil sikap untuk menjatuhkan putusan sela atas ekspresi  yang kami ajukan,” kata Ruli didampingi Zulfatah dan Marta Dinata.

“Sehingga nantinya mendapatkan putusan berdasarkan kehendak hukum yang profesional, objektif, dan tidak memihak serta tanpa ada kepentingan pihak tertentu," imbuh dia.

Dikatakan oleh Ruli, yang lebih berwenang mengadili perkara kliennya itu, adalah Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.

"Sebab di mulai dari pengajuan penetapan sita, perpanjangan penahanan pengadilan, berdasarkan dalam berkas perkara dilakukan oleh PN Sekayu. Serta yang kami ketahui tempat kejadian perkara lokusnya juga di wilayah hukum PN Sekayu," tambah dia.

Masih dikatakan oleh Ruli, bukan tidak mungkin pada saat persidangan pembuktian nanti akan mempertanyakan ketidak cocokan barang bukti.

Berdasarkan keterang terdakwa baik dari jumlah maupun bentuk barang bukti pada saat diperlihatkan kepada  terdakwa saat diamankan, mulai dari pada saat ditangkap hingga nantinya barang bukti yang akan dihadirkan dimuka persidangan.

"Kami melihat ada ketidakcocokan dari barang bukti yang disita pertama dengan bruto 8996 gram,  sebagaimana tertuang dalam  surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan berat Netto 7600 sekian gram, sehingga terdapat selisih yang cukup besar. Nah, di moment sidang nantinya akan kami pertanyakan kepada seluruh saksi di dalam berkas perkara baik penyidik maupun saksi pada saat uji lab barang bukti,” paparnya.

Ruli menduga banyaknya kejanggalan yang terjadi, hingga membuat kecurigaan ada ketidak profesionalan dalam menangani perkara terdakwa Dedi. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan pra pradilan.

"Kami sudah mengajukan permohonan pra pradilan tanggal 2 Desember 2024, tapi pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan diajukan pada tanggal 19 Desember 2024 berdasarkan Laman SIPP pengadilan negeri palembang,” jelas dia.

“Sehingga apabila dicermati ada selisih 14 hari lebih. Akan tetapi proses persidangan dijadwalkan di hari yang sama. Sehingga kami menduga ada keanehan, mulai pendaftaran permohonan lebih dahulu diajukan akan tetapi jadwal persidangan dilaksanakan bersamaan yaitu tanggal 24 Desember 2024,” tutur dia.

Semestinya, lanjut Ruli, jaksa peneliti dalam berkas perkara ini harus mengembalikan dulu berkas perkaranya, meskipun ini ranah penuntutan ke BNN Provinsi Sumsel. 

“Tetapi ini tidak, dari penuntut tetap mendaftar ke PN Palembang, jadi upaya hukum kami kemungkinan besar akan sia-sia atau gugur sedangkan sudah ada petunjuk dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas sikap jaksa peneliti apabila adanya permohonan pra peradilan,” pungkas dia.