Seorang suami tega menganiaya istrinya, lantaran ketahuan selingkuh dengan wanita lain. Lelaki tak tahu diri tersebut, Eko Aprilianto (26), warga Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas
Baca Juga
Akibat perbuatannya, sang istri berinisial DY (31), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kota Palembang, mengalami luka lebam di lengan kiri, dan benjol di kepala.
Tak terima menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), DY melaporkan suaminya ke Polsek Belitang I jajaran Polres OKU Timur.
Menurut keterangan DY kepada penyidik Polsek Belitang I, peristiwa KDRT dialaminya pada 5 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya depan Klinik Enggal Saras Desa Sido Gede Kecamatan Belitang I, OKU Timur.
“Saat itu dia ketahuan selingkuh dan marah, lalu memukul kepala dan lengan saya berulang kali,” ungkapnya.
Terjadinya penganiayaan itu, kata YD, lantaran suaminya kesal ketahuan selingkuh dan dilarang menjalin hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
“Akibat perbuatannya, saya mengalami luka memar dan harus berobat ke Rumah Sakit Charitas di Gumawang. Saya tidak terima dengan perbuatannya, makanya saya melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin SH MSi, membenarkan adanya laporan dari korban tindak pidana KDRT tersebut.
“Ya, begitu menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu (27/5).
Dari hasil penyelidikan, Kamis (25/5), sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polsek Belitang I berhasil mengamankan Eko Aprilianto di rumah selingkuhannya di Desa Kuto Sari Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
“Pelaku bersama barang bukti berupa satu helm, dan satu setel pakaian yang dikenakannya, sudah kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp.15 juta,” pungkasnya.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas