Entah apa yang ada dipikiran Firmansyah (35). Ia tega menyiram tubuh istrinya sendiri yakni Katdamayanti (30) dengan air keras hingga mengalami luka bakar.
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara
Baca Juga
Akibat kejadian tersebut, Katdamayanti pun kini harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy mengatakan, kejadian tersebut berlangsung Jum'at (24/9) di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mulanya, korban meminta kepada suaminya agar diantar pulang ke rumah orangtuanya karena hendak mengambil dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK),KTP, Ijazah, Buku nikah dan handphone.
Akan tetapi, permintaan itu pun ternyata ditolak oleh pelaku hingga ia pun kesal.
“Karena marah, pelaku dengan sengaja langsung menyiram air keras dari mangkuk beling di atas meja ke tubuh dan wajah korban,”kata Rendy, Senin (26/9).
Korban yang disiram menggunakan air keras itu spontan berteriak minta tolong. Jeritan itu mengundang warga sekitar dan keluarga korban berdatangan ke rumahnya.
Katdamayanti pun sempat dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Sementara, tersangka Firmansyah langsung mencoba melarikan diri.
“Pelaku sempat diamankan keluarga, namun ia berhasil kabur sehingga kami melakukan pengejaran,”jelas Kapolsek.
Hanya beberapa jam pasca kejadian, Firmansyah pun tertangkap oleh petugas ketika sedang bersembunyi di hutan kawasan Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mangkuk beling yang digunakan oleh tersangka, serta baju milik korban yang telah terbakar usai disiram air keras.
"Pelaku mengakui perbuatan nya, sehingga kita dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara," tegasnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang