Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di LPEI, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Triliun

Petugas pengamanan Kejaksaan Agung menggiring salah satu tersangka korupsi LPEI, Kamis (6/1). (Ist/rmolsumsel.id)
Petugas pengamanan Kejaksaan Agung menggiring salah satu tersangka korupsi LPEI, Kamis (6/1). (Ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kelima tersangka pun langsung ditahan, Kamis (6/1).


Adapun kelima tersangka yang ditetapkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono; FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018; JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016; JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia; dan S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis malam (6/1).

Menurut Leonard, tersangka AS, JD dan FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka JAS dan S dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Leonard menjelaskan, kronologi singkat kasus korupsi ini bermula dari LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39 persen. Berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

Sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019 yaitu, Group Walet terdiri dari 3 perusahaan yakni CV Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp90.000.000.000, dan kemudian di take over ke PT Mulya Walet Indonesia sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp175.000.000.000.

Kemudian, PT Jasa Mulya Indonesia memperoleh pembiayaan Rp276.000.000.000, dan PT Borneo Walet Indonesia memperoleh pembiayaan Rp125.000.000.000.

Untuk Group Walet, terang Leonard, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576.000.000.000.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000, dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.