Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Dugaan Jual-Beli Putusan Lepas Korporasi Raksasa Sawit

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta/Ist
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta/Ist

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik suap dalam proses hukum perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga raksasa korporasi sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 


Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Sabtu malam (12/4/2025).

Penetapan tersangka terhadap MAN tak lepas dari kejanggalan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap ketiga grup korporasi tersebut. Dalam putusan 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun dinilai bukan tindak pidana.

"Padahal dalam dakwaan, jaksa menjerat para korporasi itu dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan menuntut total uang pengganti kerugian perekonomian negara hingga lebih dari Rp17 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan menemukan aliran dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga diterima MAN untuk memengaruhi hasil putusan. Uang itu disebut diberikan oleh dua advokat, MS dan AR, melalui panitera muda PN Jakarta Utara, WG. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara terpisah.

"Penyidik mendapati bukti kuat adanya pengaturan putusan agar majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi tidak bersalah secara hukum, meski terbukti secara perbuatan," ujar Qohar.

Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta aset mewah seperti kendaraan Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, hingga Lexus.

Dalam konstruksi perkara, MAN dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf C dan Pasal 5 ayat (2) tentang penerimaan gratifikasi dan suap. Sedangkan tiga tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai perannya dalam alur pemberian suap.