Sekitar 10 saksi diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022 di PT Antam.
- Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas
- Korupsi Emas PT Antam, Kejagung Periksa 8 Saksi
- Kasus Dugaan Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Komisi VI DPR Buka Peluang Bentuk Panja
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, kesepuluh orang saksi yang diperiksa itu masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari enam tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (13/6).
Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan saksi baru bakal ada tambahan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas senilai 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Seluruhnya merupakan mantan general manager (GM).
Enam tersangka itu adalah TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013, DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022).
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.
Setelah itu mereka merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.
- Harga Emas Antam Pecah Rekor Hari Ini, Tembus Rp1,904 Juta per Gram
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Jelang Peluncuran Bank Emas, Harga Antam Merosot ke Rp1,6 Jutaan