Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dipastikan akan dievaluasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/7).
"Setiap tiga bulan sekali kita lakukan evaluasi penanganan perkara ke daerah," ujar Ketut.
Dia menjelaskan, Kejagung memiliki mekanisme dalam meninjau penanganan perkara yang diproses di setiap Kejati di daerah.
"Setiap kegiatan atau proses (penanganan perkara) ada evaluasinya oleh Tim Supervisi Kejaksaan Agung," sambungnya memaparkan.
Ketut mengatakan, Tim Supervisi Kejagung dalam proses evaluasi akan melihat kendala-kendala apa saja yang dihadapi jajarannya di daerah dalam memproses perkara yang diduga lambat.
"Sehingga bisa dicarikan solusi dan dibantu penyelesaiannya untuk dipercepat," katanya.
Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa sampai hari ini pihaknya belum bisa memastikan hasil evaluasi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
"Karena saya belum menerima laporannya," demikian Ketut menambahkan.
Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah dilakukan penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Januari 2022.
Pihak Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman.
Namun hingga kini, kasus yang diduga ada penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 miliar tersebut belum menunjukkan titik terang.
Pasalnya, Kejati Lampung masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.
Tetapi karena perkembangan proses hukum yang berjalan demikian, muncul dorongan dari sejumlah pihak di Lampung untuk supaya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik