Pengusutan perkara hukum tak hanya berfokus pada penindakan. Dalam kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma Group misalnya, Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian BUMN untuk mengelola aset-aset produktif hasil sitaan
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
Baca Juga
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, kolaborasi dengan Kementerian BUMN dilakukan untuk memastikan aset sitaan bisa kembali ke negara.
“Pengelolaan juga untuk menjaga kesinambungan nilai aset. Juga untuk menjaga hak-hak pekerja yang terikat di dalamnya,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (13/9).
Dia menjelaskan, dalam setiap penyitaan, ada proses yang harus dilalui, seperti menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam menjalani proses menuju inkrah itu, aset hasil sitaan harus tetap dikelola.
“Ini agar tidak merugikan pekerja, dan mereka tetap bekerja serta menerima gaji. Yang lebih paham soal ini adalah BUMN,” katanya.
Dalam kasus tersebut, bos Duta Palma Group Surya Darmadi telah menyandang status tersangka. Adapun nilai kerugian dari kasus mencapai Rp 86,5 triliun.
Febrie mengatakan, pengusutan perkara turut menghasilkan penyitaan aset. Adapun nilainya telah mencapai Rp 17 triliun dan masih bisa bertambah seiring pengusutan perkara.
“Bentuk aset sitaannya beragam. Kebanyakan ratusan ribu hektare perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit yang tersebar di berbagai provinsi. Ada di Sumatera Utara, Riau, Jambi, juga Kalimantan,” urainya.
“Karena itu kita minta BUMN, yang punya PTPN di bidang perkebunan, masuk untuk mengelolanya. Untuk kasus Surya Darmadi, kita sudah minta BUMN PTPN masuk untuk mengelola,” pungkasnya.
- PNM Perkuat Layanan Posko Mudik BUMN di Balikpapan dan Padang untuk Pemudik
- PNM Sediakan Layanan Istirahat dan Kesehatan di Posko Mudik Balikpapan-Samarinda
- Tiga Pejabat Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Klaim Tetap Patuhi Aturan