Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan kemungkinan adanya overclaim dalam kerugian negara yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus timah yang melibatkan Harvey Moeis dan kawan-kawan.
- Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Suap
- Kejagung Tak Bernyali Tangkap Riza Chalid
- Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir
Baca Juga
Dalam keterangannya pada Minggu, 5 Desember 2024, Haidar menyebutkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp300 triliun, sebagian besar merupakan kerugian ekologis yang mencapai Rp271 triliun, sedangkan kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.
Haidar menilai, angka kerugian yang sangat besar, terutama dalam aspek kerugian ekologis, berpotensi menjadi beban berat bagi Kejagung dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Ada kemungkinan overclaim. Maksudnya, Kejaksaan Agung mengklaim kerugian negara yang terlalu tinggi, terutama kerugian ekologis yang jumlahnya fantastis," ujar Haidar.
Menurut Haidar, klaim kerugian negara yang terlalu tinggi tidak hanya berisiko gagal dibuktikan di pengadilan, tetapi juga dapat mengecewakan ekspektasi publik yang menginginkan hukuman maksimal bagi para koruptor.
"Ketika jaksa gagal membuktikan yang Rp300 triliun itu di pengadilan, maka di saat yang bersamaan mereka juga gagal memenuhi ekspektasi publik," jelas Haidar.
Lebih lanjut, Haidar mengungkapkan bahwa pemahaman yang keliru telah berkembang di masyarakat, yang menganggap bahwa kerugian negara Rp300 triliun tersebut berupa uang tunai yang sepenuhnya dinikmati oleh para koruptor.
Padahal, dalam dakwaan jaksa, Harvey Moeis dan Helena Lim hanya menikmati aliran dana sekitar Rp420 miliar, yang masing-masing diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam vonis hakim.
"Jadi kalau dinilai secara objektif, overclaim kerugian negara juga merugikan nama baik Harvey Moeis dan kawan-kawan. Masyarakat yang menilai tidak salah karena semuanya berawal dari kemungkinan overclaim oleh Kejaksaan Agung," ungkap Haidar.
Haidar menegaskan bahwa pernyataannya ini bukan bermaksud untuk membela para koruptor, melainkan untuk menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Ia menegaskan bahwa koruptor harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kesalahannya, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
"Hukuman bagi koruptor harus setimpal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat dan pemimpin kita dibuat salah paham mengenai kerugian negara, khususnya dalam kasus timah ini," tutup Haidar.
- Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Suap
- Kejagung Tak Bernyali Tangkap Riza Chalid
- Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir