Kegiatan Fiktif dan Laporan Palsu, Empat Pejabat Dispora OKI Ditahan

Kejari OKI saat press rilis/ist
Kejari OKI saat press rilis/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022. 


Tiga dari empat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, sementara satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan dan dijadwalkan diperiksa kembali pada Jumat mendatang.

Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran di Dispora OKI. Tersangka AP dan MS merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI untuk periode yang berbeda, sementara HA adalah mantan Kabid Kepemudaan. Satu tersangka yang belum hadir, IM, sebelumnya menjabat sebagai Kabid Olahraga.

"IM adalah satu tersangka yang mangkir panggilan, sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kabid Olahraga," ujar Farid Purnomo.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan yang diterima pada 21 Februari 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar akibat kasus ini. 

Pengungkapan kasus bermula dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 Mei 2024. Kejari OKI menyelidiki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI yang mencakup belanja barang dan jasa sebesar Rp6 miliar serta belanja modal Rp1 miliar.

Selama proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 52 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka. Modus korupsi yang dilakukan meliputi kegiatan fiktif serta laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Parid Purnomo tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Untuk tersangka lainnya, saat ini belum ditemukan cukup bukti. Namun, dalam fakta persidangan bisa saja muncul nama baru,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari OKI menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa 38 saksi guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.