Kecuali Pertamax, Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi

Pengisian BBM di salah satu SPBU. (ist/rmolsumsel.id)
Pengisian BBM di salah satu SPBU. (ist/rmolsumsel.id)

PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan dari Pertamina yang mengelola distribusi BBM di Indonesia, telah melakukan penyesuaian harga untuk BBM Non Subsidi. Kenaikan harga tersebut mencakup produk gasoline Pertamax Turbo dan produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sementara itu, harga Pertamax tidak mengalami perubahan.


Kenaikan harga ini tidak berlaku untuk wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung, di mana harga Pertamax Turbo tetap di angka Rp 13.500 per liter. 

Penyesuaian harga ini didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (USD).

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024. 

Untuk produk jenis gasoil Dexlite (CN 51), harga disesuaikan menjadi Rp 15.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 16.000 per liter. Produk gasoline Pertamax Turbo (RON 98) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 15.800 per liter. Harga-harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%.

Namun, untuk wilayah Bengkulu yang memiliki PBBKB sebesar 10%, harga BBM mengalami penyesuaian sebagai berikut:

- Dexlite (CN 51): Rp 16.050 per liter

- Pertamina Dex (CN 53): Rp 16.350 per liter

- Pertamax Turbo (RON 98): Rp 16.150 per liter

Sementara itu, harga Pertamax di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung tetap di angka Rp 13.500 dengan PBBKB sebesar 7,5%. Di wilayah Bengkulu, harga Pertamax tetap di angka Rp 13.800 dengan PBBKB sebesar 10%.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menuturkan kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Meskipun ada tren kenaikan ICP sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. 

Keputusan harga ini telah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," ujar Heppy Wulansari.