Seorang sopir, Angga Mahendra (23), warga RT 5, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan ayam.
- 4 Operator Judi Slot Ditangkap Polisi, Omzet Puluhan Miliar
- PSI Ceritakan Detik-detik Cinta Mega Kepergok Main Game Diduga Judi Slot
- Gerai Mixue Dibobol Pencadu Judi Slot
Baca Juga
Uang senilai Rp 9. 176. 000 tersebut digelapkan dan dihabiskan tersangka untuk bermain judi slot. Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban inisial MR (45), warga Dusun Ia Dewa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo menjelaskan, tindak pidana penggelapan tersebut terjadi bermula pada saat korban meminta tersangka dan saksi AD untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg.
Ayam tersebut menurutnya diminta diantarkan ke pembeli inisial DL di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis, 20 Februari 2025. Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai di rumah DL.
"Sesampainya ayam dilakukan penimbangan dan di dapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp 9.176.000," kata Kapolsek pada Minggu, 23 Februari 2025.
Setelah itu tersangka dengan saksi kembali pulang. Dan tersangka mengantar saksi ke rumahnya di Kecamatan STL Iku Terawas sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tersangka setelah itu langsung membawa uang hasil penjualan ayam ke Lubuklinggau.
"Uang hasil penjualan ayam itu disetorkannya secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau," ungkapnya.
Kemudian saldo dana yang disetorkan tersangka bukan diberikan kepada korban. Namun malah dipakai untuk bermain judi online jenis slot hingga uang habis. Keesokannya pada Jumat, 21 Februari 2205 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban.
"Berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang di jalan," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Terawas,untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Mendapat laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Jumat, 21 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. "Tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.
- Razia Tempat Hiburan di Musi Rawas, Polisi Temukan 11 Warga sedang Pesta Miras
- Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senpi Rakitan
- Kecelakaan Tunggal di Musi Rawas, Sopir Truk Meninggal Dunia