Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Residivis Kembali Berulah Curi Motor di Musi Rawas 

Tersangka RI saat diringkus Polsek Muara Beliti. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka RI saat diringkus Polsek Muara Beliti. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang residivis berinisial RI (26) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di Kabupaten Musi Rawas. 


RI yang kecanduan judi online dan narkoba melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).  

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. 

Korban EK (43) kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2981 GAJ yang terparkir di depan rumahnya di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti.  

"Aksi tersangka terekam kamera CCTV di rumah korban dan kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Muara Beliti," ujar Kapolsek, Selasa (4/3/2025).  

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan RI di rumahnya di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. RI ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa dini hari (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.  

Saat diperiksa, RI mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian itu dilakukan bersama rekannya, AL, yang kini masih buron. 

Selain itu, RI ternyata merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata tajam (sajam) pada 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.  

"Tersangka mengaku kecanduan judi online dan narkoba, sehingga nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhannya," tambah Kapolsek.