Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda di Lubuklinggau Gasak Brankas Berisi Uang Rp 51 Juta

Pelaku Febri Yansyah ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Pelaku Febri Yansyah ditangkap Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Febri Yansyah (24), pelaku pencurian uang dalam brankas senilai Rp 51 juta yang terjadi di rumah korbannya di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.


Pelaku diketahui mencuri brankas di rumah korban Essy (50), Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dimana antara pelaku dengan korban diketahui masih keponakan dan tante. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, aksi pencurian tersebut baru diketahui pelapor Kristince (37) di rumah korban Essy pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. 

"Pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban," kata Kasat Reskrim, Selasa (7/1/2025).

Kemudian setelah masuk lewat pintu belakang, pelaku langsung merusak pintu kamar korban. Setelah itu mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Lalu mengambil brankas kecil di dalam lemari pakai dan mengambil speaker aktif. 

Selain itu, pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan. 

Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkannya ke korban Essy. Dimana pelaku telah mencuri uang tunai dalam brankas senilai Rp 51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mic dan 1 brankas kecil. Dimana kerugian ditaksir mencapai Rp 62.700.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku Febri Yansyah di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. 

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Kemudian mengamankan sisa uang hasil pencurian Rp 8.450.000. Dimana diketahui uang hasil pencurian sebagian diduga dihabiskan pelaku uang narkoba dan judi online.