Polres Muara Enim mengamankan tersangka S (34) yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yakni D (12) hingga berkali-kali sejak 2021 lalu.
- Modus Carikan Pekerjaan, Kakek di Lubuklinggau Rudapaksa Seorang Gadis
- Polisi Tangkap Mertua Cabul di Palembang, Rudapaksa Menantu yang Hamil Tujuh Bulan
- 12 Tahun Baru Terungkap, Pria di Banyuasin Rudapaksa Dua Putri Kembarnya
Baca Juga
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka telah 10 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat tersebut leluasa dilakukan oleh tersangka karena dirinya dengan korban hanya tinggal berdua di rumah. Sedangkan korban dan istrinya sudah berpisah sejak 2020 lalu.
"Tersangka mengaku tidak mampu menahan nafsunya karena terlalu sering menonton film dewasa," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski masih menunggu hasil visum, korban dipastikan mengalami kerusakan pada alat vital. "Tersangka dikenai Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk barang bukti sudah diamankan pakaian korban berupa celana panjang berwarna pink, kasur dan satu buah selimut warna ungu," pungkasnya.
Sementara, tersangka S mengatakan, dirinya terlalu sering nonton film dewasa, terutama sejak berpisah dengan sang istri pada 2020 lalu.
Akibat hal itu, kata S, dirinya sering tidak dapat menahan nafsu atau birahi untuk berhubungan intim. "Jadi saya lampiaskan kepada anak saya, saya bilang kepada anak saya untuk tidak memberitahu kepada siapapun," tandas dia.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28