Aktivis Kawali Sumsel menagih janji politisi Hanura Sumsel Iwan Hermawan yang juga anggota Komisi IV DPRD Sumsel untuk menyetop operasional PT Musi Prima Coal.
- Kawali Dorong Pemerintah Tindak Tegas Atasi Masalah Sungai di Palembang
- Butuh Transaparansi dan Solusi Pasti Menagani Pencegahan Karhutbunlah di Sumsel
- Sederet Kasus Lingkungan Tak Tuntas, Kawali Sumsel Siap Sinergi dengan Polda Sumsel: Jerat Pidana RMK Energy (RMKE) dan Korporasi Perusak Lingkungan
Baca Juga
Sebelumnya, Iwan berjanji kepada Kawali Sumsel untuk menindaklanjuti aksi yang digelar Kawali Sumsel pada Senin (29/8) lalu.
Dalam aksinya, Kordinator Aksi Kawali saat itu, Kevin menyebut pihaknya menuntut untuk mencabut izin maupun menutup operasional perusahaan yang sejak beroperasi melakukan penambangan, sindikasi antara Musi Prima Coal, Lematang Coal Lestari dan GHEMMI telah menerima sejumlah sanksi dari pemerintah dan aparat terkait.
Seperti sanksi penghentian sementara aktivitas pertambangan dari Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas ESDM pada tahun 2016. Sanksi dari Gakkum Kementerian LHK akibat penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) pada tahun 2018. Sanksi dari Gubernur Sumsel untuk pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat penutupan Sungai Penimur yang berdampak pada masyarakat Payu Putat, Prabumulih pada 2018.
Sanksi dari Kementerian PUPR atas pemindahan alur Sungai Penimur pada 2018.telah mendapat beragam sanksi dari aparat penegak hukum. Kemudian, sanksi penghentian operasional atas Kecelakaan dalam Aktivitas Pertambangan yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang tidak diindahkan oleh PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari pada 2021. Sanksi pemeriksaan dari Mabes Polri akibat perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari pada 2021 – 2022
Juga sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel akibat pembangunan pelabuhan batubara tanpa izin di wilayah Sungai Lematang pada 2022.
"Saya sepakat perusahaan yang seperti itu (perusak lingkungan) harus dicabut izinnya. Kami juga akan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan kawan-kawan," tegas IWan saat menerima Kawali Sumsel saat itu.
Pria yang maju dari Dapil Sumsel 5 ini menjelaskan, proses hukum terhadap perusak lingkungan tidak membutuhkan delik aduan. "Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum. Apabila ada yang merusak lingkungan hidup, akan mendapat sanksi baik administratif hingga pidana penjara," ucapnya.
Oleh sebab itu, Ketua Kawali Chandra Anugerah kepada Kantor Berita RMOLSumsel mengungkapkan pihaknya segera menagih janji dari anggota dewan tersebut sebagai tindaklanjut dari aksi mereka sebelumnya.
Bahkan Chandra menyebut jika pihaknya siap untuk menggelar aksi lanjutnya menuntut ketegasan pihak terkait baik dari Pemprov Sumsel maupun DPRD Sumsel atas ulah korporasi perusak lingkungan ini.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja